Saturday 17 June 2017

Berangsur Angsur Menetapkan Hukum Forex

Segala fuji dan Syukur penulis panjatkan kepada Illahi Rabbiner yakni Allah SWT, karena dengan rahmat dan hidayahnya penulis diberikan kemudahan untuk menyelesaikan makalah ini, mungkin tanpa pertolongan dia penulis tidak Akan sanggup menyelesaikan makalah ini. Makalah ini disusun oleh penyusun dengan berbagai rintangan, baik Yang Datierung Dari diri penyusun maupun Dari luar, namun dengan Penuh kesabaran dan keyakinan terutama pertolongan Dari Allah SWT akhirnya makalah ini dapat terselaikan. Makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu kelulusan mata kuliah K3ampKetenagakerjaan dengan judul 8220Sistem Pengupahan Tenaga Kerja8221, dan sengaja dipilih karena Menarik perhatian penyusun untuk dicermati dan Perlu mendapat Dari semua Sprachwerkzeuge pihak Yang perduli terhadap tenaga kerja. Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing mata kuliah K3ampKetenagakerjaan yakni Bapak Maman Somantri, Spd. MT, yang Telah memberikan materinya dan juga membantu penyusun Agar dapat menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan Wawasan Yang Lebih luas kepada pembaca, walaupun penyusun Sadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan, mohon Agar dapat dimaklumi dan penyusun mohon Saran dan kritiknya. Bandung, Januar 2011 KATA PENGANTAR 82308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230i Daftar ISI 82308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230. ii BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah8230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230. 1 B. Identifikasi Masalah82308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230. 2 C. Pembatasan Masalah8230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230. 2 D. Perumusan Masalah8230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230. 8230. 2 BAB 2 PEMBAHASAN A. Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Jahr 2003 Tentang Pengupahan82308230..3 B. Upah Tenaga Kerja dan Konsentrasi Sektor Industri82308230823082308230823082308230823082308230..5 C. Definisi Upah8230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230. 8 D. Perbandingan Upah Tenaga Kerja Vereinigte Staaten von Amerika Dengan Negara Lain82308230823082308230. 10 E. Upah Tenaga Kerja Asing823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230. 10 Daftar Pustaka 8230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230..13 Berdasarkan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan: Tenaga kerja adalah setiap orang yang Mampu melakukan pekerjaan Guna menghasilkan barang dan / atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Upah adalah hak Pekerja / buruh Yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan Dari pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja / buruh Yang ditetapkan dan dibayarkan menurut Suatu perjanjian, kesepakatan dan perundang-Undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja / buruh dan keluarganya atassuatu Pekerja dan / Atau jasayang telah atau akan dilakukan. Sistem Pengupahan Bagi Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Jahr 2003 Peraturan ketenagakerjaan melarang pengusaha melakukan diskriminasi pemberian upah terhadap para Pekerja karena jenis kelamin, suku, Agama dan juga Status Pekerja, misalnya sebagai Pekerja Kontrak. 88 Pasal ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Jahr 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, bahwa: 8220Setiap Pekerja / buruh berhak memperoleh penghasilan Yang memenuhi penghidupan Yang layak bagi kemanusiaan8221. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Undang-Undang No.13 Jahr 2003 serta peraturan pelaksanaannya Yang antara gelegen dituangkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Harus dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak Yang terkait dengan hubungan kerja, hal ini disebabkan dalam perjanjian kerja merupakan dasar ampo bagi Masing - masing pihak bila terjadi perselisihan dikemudian hari, maka penyusunan perjanjian kerja yang Benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal yang sangat Penting dan Strategis. B. Identifikasi Masalah (latar Belakang Masalah) Sesuai dengan judul makalah ini yakni 8220Sistem Pengupahan Tenaga Kerja8221, maka masalahnya dapat diidentifikasikan sebagai berikut: 1. Bagaimana cara Agar ampon pengupahan tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang No.13 tahun 2003. 2. Bagaimana Cara agar tidak terjadi diskriminasi terhadap tenaga kerja tentang pengupahan. C. Pembatasan Masalah Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah Yang dibahas dibatasi Pada masalah: 1. Cara Agar System pengupahan tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang No.13 tahun 2003. 2. Cara Agar tidak terjadi diskriminasi terhadap tenaga kerja tentang pengupahan. D. Perumusan Masalah Berdasrkan latar Belakang dan pembatasan masalah tersebut, maka masalah-masalah Yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut: 1. Bagaimana deskripsi Agar System pengupahan tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang No.13 tahun 2003. 2. Bagaimana deskripsi Agar tidak terjadi Diskriminasi terhadap tenaga kerja tentang system pengupahan. Undang-Undang ketenagakerjaan Nr.13 tahun 2003 bab vii bagian 2 pengupahan sebagai berikut: (1) Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. (2) Untuk mewujudkan penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menetapkan perlindungan pengupahan bagi pekerja. (3) Perwujudan penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah menetapkan upah minimal atas dasar kebutuhan hidup layak. (1) Ketentuan mengenai penghasilan Yang layak dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1), Aya (2), dan ayat (6), serta pengaturan upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, diatur Lebih Lanjut dengan Peraturan Pemerintah. (2) Tata cara penetapan, jenis komponen, dan ketentuan mengenai besarnya bis mindestens ditetapkan oleh Menteri. (1) Upah di atas upah mindestens ditetapkan Atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. (2) Dalam penetapan upah, pengusaha von dilarang melakukan diskriminasi atas dasar von apapun untuk von pekerjaan yang von sama nilainya. (1) Upah tidak dibayar apabila pekerja Verfügbare Kollektionen von tidak melakukan pekerjaan. (2) Ketentuan sebagaimana von dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dan pengusaha von wajib membayar upah apabila. ein. Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan b. Pekerja tidak masuk bekerja karena berhalangan c. Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap ampon d. Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya e. Pekerja bersedia melakukan pekerjaan Yang Telah diperjanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan Yang dialami pengusaha f. Pekerja melaksanakan hak istrahat dan cuti g. Pekerja melaksanakan tugas organisasi pekerja atas persetujuan pengusaha. (3) Ketentuan mengenai ampong, tata cara, dans besarnya pembayaran upah pekerja karena berhalangan melakukan pekerjaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. (1) Untuk Mitglied Mitglied saran dan pertimbangan dalam penetapan kebijakan pengupahan von Pemerintah, dibentuk Dewan Pengupahan tingkat Nasional dan Daerah. (2) Mitglieder Nutzer Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) terdiri Dari wakil pemerintah, Organisasi pengusaha, Serikat Pekerja, Perguruan tinggi dan Pakar. (3) Anggota Dewan Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Vorsitzender, sedangkan anggota Dewan Pengupahan tingkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (4) Tata cara pembentukan dan pengangkatananggota, tugas, dan tata kerja Dewan Pengupahan sebagaimana diamksud Pada ayat (1) dan ayat (2), diatur Lebih Lanjut oleh Menteri. B. Upah Tenaga Kerja dan Konsentrasi Sektor Industri Hasil telaah singkat ini masih mengundang penelitian-penelitian Yang Lebih Mendalam tentang Sebab-Sebab perbedaan upah Pada berbagai Negara ekonomi baik karena perbedaan-perbedaan keterampilan, Pendidikan, Lokasi (wilayah), jenis kelamin, pengalaman, Dan negara-faktor institusional lainnya. Namun, beberapa kesimpulan masih dapat ditarik. Pertama, terdapat tanda-tanda masih zu verkaufen oder abzugeben in Indonesien. Masalahnya, mungkin menerjemahkan apa yang dimaksudkan dengan pengertian relevansi tersebut. Dalam studi ini setidak-tidaknya pengertian relevansi itu adalah Mitgliedsland petunjuk terhadap apa dan von bagaimana melakukannya, kemudian barulah melihat hasilnya. Beberapa bukti menunjukkan bahwa apa yang dikemukakan von Adam Smith lebih von 200 tahun yang von lalu dapat von ditemukan von Indonesien. Lapisan pekerja terbawah pada umumnya tidak dan Kurang Terampil Dan Dari waktu ke waktu tingkat upahnya secara nyata tidak banyak berubah malah mengalami penurunan secara terus-menerus. Bila sewaktu-waktu dilakukan penyesuaian, tindakan ini dapat memperkuat keadaan ketimpangan yang telah ada. Gejala-gejala ini tidak hanya pada pertanischen sebagai negara tradisional, tetapi juga terdapat pada sektor industri. Sebagian besar tenaga kerja merupakan masyarakat Yang Sedang melakukan maraton mengejar Kaki langit behindern tak bergerak dalam arti Daya beli dan mungkin inilah Yang disebut sebagai Tingkat upah sekadar dapat hidup. Apabila dilakukan segmentasi, sebagaimana Pada kasus Pada Sektor Industrie Sedang dan besar, Semakin jelas terlihat bahwa Semakin sedikit bagian tenaga kerja Yang dapat menikmati Tingkat upah Yang relatif tinggi. Tetapi sebaliknya, semakin, terjadi, persaingan, keras, untuk, memperebutkan, tingkat, upah, yang, rendah, Keadaan ini dipertajam dengan semakin tingginya menyebabkan kebutuhan kualitas tenaga kerja yang semakin tinggi, penggunaan kapital, dan teknologi. Hal ini telah diramalkan und dapat dijelaskan melalui berbagai teori. Kesimpulan kedua, lebih bersifat implikasi yaitu terjadinya konsentrasi tanpa diimbangi kekuatan lanieren dapat diperkirakan akan bersifat kumulatif dan kolusif. Sifat terachir ini mungkin lebih berbahaya dari pada onopoli. Diharapkan pemerintah Akan dapat mengimbanginya, tetapi lingkupnya Yang sangat luas, misalnya dalam masalah upah sehingga tidak mungkin pemerintah dapat mengendalikannya Secara efektif. Salah satu kekuatan Yang gelegen Muley Bangkit adalah Organisasi Serikat Buruh Yang Kuat dan bertanggung Jawab untuk upah tenaga kerja sehingga berbagai ketimpangan dapat dikurangi sementara Hasrat meningkatkan produktivitas tetap tidak diabaikan Perkembangan dan Pendalaman Struktur Industri di Indonesien. Perkembangan perubahan struktur ekonomi Indonesien Selama Waktu Yang diteliti dalam makalah ini relatif Lambat, jika dilihat pergeseran Dari Sektor A ke Sektor M Dan S. Proses industrialisasi Indonesien masih tertinggal Dari negeri-negeri ASEAN, apalagi dengan negeri Korea Selatan. Hal ini terlihat dengan jelas dan undil nilai tambah sektor industri pengolahan terhadap PDB dan nilai tambah pro kapita sektor industri pengolahan yang masih ampong rendah. Namun, potensi-potensi ekonomi dan industri indonesien masih luas, baik dari segi sumber taga yang masih menganggur maupun jumlah penduduk. Jumlah penduduk yang besar sebagai salah satu faktor produksi, juga sebagai pasar yang luas, tetapi permintaan efektifnya masih rendah terhadap berbagai barang industri modern. Pengembangan industri di dalam negeri yang mendorong tingkat harga yang mahal haruslah dipikirkan dengan cermat karena pasar von dalam negeri relatif cepat jenuh. Hal ini bukan karena ekonomi dalam keadaan depresi saja, tetapi karena taga beli masyarakat yang rendah. Setiap barang mempunyai segmentasi pasar, Malah dalam beberapa hal memperlihatkan kondisi ekonomi Yang dualistic. Keadaan ekonomi Yang terbelah ini dapat dipertajam oleh Aspek teknologi Yang Kurang dipertimbangkan sehingga sektor formale Industri Kurang Mampu menyerap tenaga kerja sebagaimana Yang diharapkan. Penggunaan teknologi PADAT modal dalam rangka kelangsungan proses industrialisasi di Indonesien tidak dapat dihindarkan, tetapi dengan memperhatikan Anzahl der Beiträge tenaga kerja Yang menganggur maka penggunaan teknologi produksi sejauh mungkin mempertimbangkan faktor dan kondisi ini. Pengembangan industri selama dekade 1970 - ein kurang berkaitan sehegga beberapa industri yang seyogianya mempunyai BLR und FLR verwandte tinggi ternyata rendah. Hal ini merupakan Tantangan Proses industrisasi baik sekarang maupun di masa yang akan datang. Dengan mengembangkan industri yang keterkaitannya relatif tinggi, tidak, dapat, tidak, akan, menunjang, tingkat, efisiensi, industri, yang, lebih, tinggi, dan, mendukung, daya, saing, pasar, komoditinya, Diperkuatnya Kembali orientasi Ekspor Ekspor dalam negeri untuk kepentingan menopang kebutuhan neraca pembayaran, menciptakan nilai tambah, dan membuka kesempatan kerja dan membuka peluang-peluang Baru dengan tidak mengabaikan kesulitan dalam mengundang Investor dan pasar Yang Harus bersaing keras. Hal ini tidak dapat dihindarkan, kalau komoditi yang akan diproduksi Indonesien telah terlebih dahulu dikuasai negeri-negeri maju. Pemasaran barang-barang tersebut lazimnya dikuasai oleh perusahaan monopologi dan Oligopoli internasional yang sangat tangguh. Jadi, kalau Indonesien ingin ke sana, masalah rintangan masuk (Eintrittsbarriere) tidak dapat dihindarkan. Oleh karena itu, Vereinigte Staaten von Amerika pertama adalah bergabung dengan mereka. Ini membutuhkan garansi, bukan hanya sekadar rangsangan-rangsangan ekonomis saja. ........................................................... Secara berangsur-angsur telah terlihat pendalaman struktur industri Indonesien. Namön demikian, terlihat gejala-gejala kesempatan kerja yang kurang proporsional, oleh karena pergeseran struktur interne industri pengolahan cenderung semakin padat modal. Dalam hal ini masalah handeln von tidak dapat dihindarkan, namun pertimbangan mana yang akan dipilih tentunya tidak terlepas dari kondisi objektif Indonesien. Sementara itu, berlangsungnya proses pendalaman struktur industri Indonesien Telah mendorong permintaan terhadap kebutuhan Bedeu Yang Semakin tinggi baik dalam hal barang-barang modal, bahan baku, dan bahan penolong. Pemberian upah kepada tenaga kerja dalam suatu kegiatan produksi pada dasarnya merupakan imbalan / balas jasa dari para produsen kepada tenaga kerja atas prestasinya yang telah disumbangkan dalam kegiatan produksi. Upah tenaga kerja yang diberikan tergantung pada: a). B) Peraturan undang-undang yang mengikat tentang upah minimum pekerja (UMR). C) Produktivitas marginal tenaga kerja. D) Tekanan yang dapat diberikan oleh serikat buruh dan serikat pengusaha. E) Perbedaan jenis pekerjaan. Up Up Up Up.................................................... Seahubungan dengan hal itu maka upah Yang Diterima Pekerja Dapat Dibedakan Dua Macam Yaitu: Upah Nominal, yaitu sejumlah upah yang dinyatakan dalam bentuk uang yang diterima secara rutin oleh para pekerja. Upah Riil. Adalah kemampuan upah nominale yang diterima oleh para pekerja jika ditukarkan dengan barang dan jasa, yang diukur berdasarkan banyaknya barang dan jasa yang amp didapatkan dari pertukaran tersebut. Upah Minimaler regionaler adalah suatu upah minimaler yang digunakan oleh para pelaku pengusaha untuk Mitgliedschaft upah dalam bentuk uang kepada pekerja / buruh. Di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nr. 05 / Männer / 1989 tanggal 29 Mei 1989 Zehnt Upah Minimum. Penetapan upah dilaksanakan Setiap Tahun Melalui Proses Yang Panjang. Mula-Mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) Yang terdiri Dari Akademisi, mengadakan Rapat, membentuk kepanitiaan dan turun ke Lapangan mencari tahu sejumlah kebutuhan Yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. (KHM) 8211 dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) ist ein eingetragenes Warenzeichen von Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD auf der linken Seite (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah Minimum berdasarkan kebutuhan hidup Pekerja lajah) Saat ini UMR juga Dienal dengan istilah Upah Minimum Propinsi (UMP) karena ruang cakupnya biasanya hanya meliputi Suatu propinsi. Selah itu setelah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Mindestens Kota / Kabupaten (UMK). Daftar Upah Mindestalter (UMR) jawa barat tahun 2010 F. Perbandingan Upah Tenaga Kerja Indonesien Dengan Negara Lain Dibandingkan dengan negara-negara lain di Asien, upah tenaga kerja Indonesien paling murah. Kondisi ini dimanfaatkan pemerintah untuk mengundang investasi-investasi dari negara wie untuk masuk ke dalam negeri. Di Brosur BKPM, upah TKI lebih rendah dari di China, Thailand, dan Indien, bahkan Vietnam. Dan sekarang sudah diakui komunitas internasional upah zehnaga kerja China lebih tinggi dari negara Asien lain. Tinggal penyikapan UU Tenaga Kerja saja, murahnya ongkos tenaga kerja ini Membran beberapa Investor besar berencana untuk membangun Grundlage manufaktur di Indonesien. Sekreti, produsen barang-barang elektronisch LG dan produsen sepatu olahraga yaitu Nike. Nike misalnya, akan kembali memperbesar bestellen sepatunya dari Indonesien, yakni mencapai 300 juta pasang sepatu atletik dalam satu tahun ini. Sedangkan LG akan memindahkan Grundlage produksinya ke Asien Tenggara termasuk Indonesien, khususnya untuk pembuatan Fernsehapparat yang nilainya miliaran dolar. G. Upah Tenaga Kerja Asing Besaran gaji rata-rata von Tenaga Kerja Asing (TKA) von Indonesien mencapai Rp 25-50 juta. Dari besaran es, gaji para TKA von sektor konstruksi, dan sektor pertambangan als penggalian jadi yang tertinggi, mencapai di atas Rp 125 juta / bulan. Demikian hasil survei Bank Indonesien (BI) yang dikutip Senin (25/10/2010). Dari survei tersebut dikatakan, selain gaji Rp 25-50 juta / bulan, para TKA ini juga memperoleh tunjangan jabatan dengan kisaran Rp 10-25 juta / bulan. Gaji TKA tertinggi adalah yang bekerja von sektor konstruksi, serta pertambangan als penggalian yang jumlahnya di atas Rp 125 juta / bulan. Sementara yang paling rendah adalah von sektor Pertanian dan sektor von Keuangan, Persewaan von Jasa yaitu di bawah Rp 10 juta. Berdasarkan asal negara, demokratische TKA as as AS as Eraga rata-rata mendapatkan gaji Rp 25-50 Juta pro bulan di Indonesien, Sedangkan TKA asal Ozeanien mendapatkan gaji di atas Rp 125 juta / bulan. Lalu terkecil adalah TKA asal Afrika von Timur Tengah dengan von gaji di bawah Rp 10 juta / bulan. Dari hasil survei BI tersebut, Sebastian besar Gaji Yang Diterima Oleh para TKA ini digunakan untuk konsumsi, sisanya untuk ditabung als Dikirim ke negara asalnya (remitansi). Rata-rata remitansi yang dikirim von TKA ini adalah Rp 10 juta / bulan. Jika dibandingkan dengan rata rata gaji Mereka Yang sebesar Rp 25-50 juta / bulan, maka porsi gaji Yang dikirim ke negara asal adalah 20-40 Berdasarkan daerahnya, mayoritas TKA berada di pulau Jawa (83) mencakup DKI Jakarta (48), Jawa Barat (22), Banten (9) dan Jawa Timur (3). Adapun sisanya berasal Dari luar Jawa (17) meliputi beberapa Provinsi Kepri / Riau (11), Kaltim (4) dan Bali (3) Yang sangat memalukan adalah, Pekerja rumah Tangga Indonesien Yang sudah mengabdikan Waktu dan tenaganya untuk keluarga Malaysia sehari Penuh justru dibayar Dengan upah sangat rendah. Perilaku diskriminatif es semakin jelas ketika pekerja rumah tangga dari negara lain secara otomatis menerima upah yang lebih tinggi. Sebastian besar Dari 300 Ribu Pekerja Sektor Domestik von Malaysia Adalah Pekerja Yang Berasal Dari Indonesien. Kebanyakan mereka bekerja hingga 18 jam perhari, tujuh hari seminggu, dengan upah sebesar 400 - 600 ringgit (1,1 - 1,6 juta rupiah) perbulan. Pada umumnya upah Pekerja rumah Tangga juga dipotong Selama enam bulan pertama untuk membayar ongkos perekrutan agen tenaga kerja Yang sudah menyalurkan Mereka ke Tempat kerja. Dengan adanya Pieces upah untuk membayar ongkos perekrutan itu, Pekerja rumah Tangga Indonesien hanya mendapat gaji sebesar 300-450 Ringgit (840 ribu -1,2 juta Rupiah) perbulan untuk masa Kontrak kerja Selama dua tahun. Dengan tidak adanya peraturan pemerintah, agen tenaga kerja dan majikan Pada umumnya mematok upah Pekerja rumah Tangga berdasarkan standar Yang berlaku di negara asal dan bukan berdasarkan latar Belakang Pendidikan dan pengalaman Mereka. Pekerja rumah tangga asal Filipina memperoleh gaji paling tinggi sebesar 400 dolar Vereinigten Staaten karena persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Filipina. Dibandingkan dengan negara lain yang menerima tenaga kerja Indonesien dalam jumlah banyak, Malaysia merupakan negara yang menetapkan upah terendah. Sebagai contoh, Arabisch Saudi mawajibkan majikan untuk Mitglied seit oben sebesar 800 rial (1,9 juta rupiah) perbulan tanpa potongan apapun. Keluhan terbanyak Yang disampaikan oleh Pekerja rumah Tangga adalah berkisar Pada upah Yang tidak dibayar dan mencuatnya berbagai kasus penyiksaan Yang mendorong pemerintah Indonesien untuk menunda pengiriman tenaga kerja ke Malaysia Pada bulan Juni 2009 hingga adanya mekanisme perlindungan Yang jelas. Setelah melalui beberapa perundingan Yang berlarut-Larut, Indonesien dan Malaysia masih belum sepakat atas tuntutan Indonesien mengenai penetapan standar upah Mindest dan dalam rancangan kesepakatan saat ini terdapat Pasal Yang Rentan terhadap penyalahgunaan dimana majikan diperbolehkan memberi uang pengganti jika Pekerja tidak mengambil hari Libur. Di samping itu Human Rights Watch juga menekankan bahwa ongkos perekrutan masih merupakan masalah Yang Perlu mendapat perhatian serius.2.1 Pengertian, Dasar, Tujuan, Karakteristik dan Sumber Hukum Islam Secara etimologis, kata hukum bermakna 8220menetapkan sesuatu Pada Yang lain8221 seperti menetapkan Mana Yang diperintah dan dilarang . Sarara istilah, hukum adalah titah Allah berkaitan dengan perbuatan mukallaf (tuntutan, pilihan, dan wadh8217i). Tata kehidupan manusia per per per per per............... Tujuan disyari8217atkannya hukum Islam adalah untuk mewujudkan Hasanah bagi Manusia baik di dunia maupun Akhirat melalui: 1. Ketentuan Dharuri adalah ketentuan hukum Yang memelihara kepentingan hidup Manusia dengan menjaga dan memelihara kemaslahatan Mereka. Ketentuan Dharuri bermuara pada upaya memelihara 5 hal. Agama (hifdzun din). Jiwa (hidzun nafs). Akal (hifdzun aql). Harta (hifdzun mal). Dan keturunan (hifdzun nasl). 2. Ketentuan haji adalah ketentuan yang memberi peluang untuk memperoleh kemudahan dalam keadaan sukar untuk tujuan dharuri. 3. Ketentuan Tahsini adalah berbagai ketentuan Yang menuntut Manusia melaksanakan ketentuan dharuri dengan cara Yang Lebih baik, berkaitan dengan pembinaan akhlak Yang baik dan melaksanakan ketentuan dharuri dengan cara sempurna. Hukum Islam adalah hukum Yang ditetapkan Allah melalui wahyu-Nya Yang terdapat dalam Al Qur8217an dan dijelaskan Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya melalui Sunna. Untuk syari8217at Der Islam sering dipergunakan istilah hukum syari8217at atau hukum syara8217, untuk fikih Der Islam dipergunakan hukum fikih atau hukum Der Islam. Syari8217at adalah landasan fikih dan fikih adalah pemahaman orang yang memenuhi syarat tentang syari8217at. Hukum Islam dibagi menjadi 2 Bagan besar yaitu bidang ibadah dan bidang mu8217amalah. Adapun tujuan hukum Islam adalah untuk mencegah kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan serta mengarahkan manusia pada kebenaran. Syari8217at Islam Secara garis besar mencakup tiga hal: 1. Ahkam Syar8217iyyah I8217tiqadiyah yaitu hukum Yang berkenaan dengan akidah / keimanan. 2. Ahkam Syar8217iyyah Khuluqiyah yaitu hukum yang berkenaan dengan akhlak. 3. Ahkam Syar8217iyyah 8216Amaliyah yaitu hukum yang berkenaan dänischer pelaksanaan syariah dalam pengertian khusus. Hukum 8216Amaliyah ini pada garis besarnya dibagi dua. Pertama, hukum, yang, mengatur, hubungan, manusia, dengan, Allah, Yang, Krank, ibadah. Kedua, hukum, yang, mengatur, hubungan, antar, sesama, manusia, erfahrung, mu8217amalah. Syari8217at Islam adalah ketetapan Allah tentang ketentuanhukum dasar Yang bersifat global dan KEKAL, sehingga tidak mungkin dirombak oleh siapapun dan kapanpun, sedangkan fikih adalah penjabaran syari8217at Dari hasil ijtihad para mujtahid sehingga bersifat lokal dan zeitlich. Urutan sumber hukum Islam menunjukkan urutan, kedudukan dan jenjang pengaplikasiannya. Apabila Suatu masalah memerlukan kepastian hukum, maka pertama dicari penjelasan Al Qur8217an jika tidak ditemukan maka dicari Dari Sunna (hadis), apabila tidak ditemukan juga. Akhirnya dicari dengan ijtihad dengener metode musyawarah dan kesepakatan (ijma8217) ulama ataupun qiyas (penganalogian). Al Q. 17 an an an an an an an an an....................................... Al Qur8217an adalah bentuk masdar dari kata qara8217a, yaqra8217u, qur8217anan artinya membaca. Walaupun demikian, Al Qur8217an merupakan petunjuk, pedoman, dan penjelas mana yang pantas als tidak pantas untuk dilakukan. Al Qur8217an memiliki kriteria antara lain: Al Qur8217an adalah firman Allah atau Kalamullah b. Al Qur8217an adalah mukjizat c. Al Qur8217an disampaikan kepada Nabi Nicht verfügbar Muhammad melalui perantara malaikat Nicht verfügbar Jibril dengan jalam Mutawatir. Mutawatir adalah wahyu yang diterima Nabi Muhammad als Diajarkan Kepada Orang Banyak Sebagai Jaminan Keotentikan isi AlQur8217an. D. Al Qur8217an diawali dengan surat Al Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas. D. h. Al Qur8217an diperintahkan untuk dibaca karena merupakan ibadah. Ditinjau Dari segi fungsi, Al Qur8217an seharusnya setelah dibaca, dipahami lalu diamalkan dan dijadikan sebagai petunjuk Yang memberikan penjelasan mana Yang Haq / Benar untuk dilaksanakan dan bathil untuk ditinggalkan. Jadi fungsi Al Qur8217an, antara lain: a. Al Qur8217an berfungsi sebagai petunjuk (hudan) b. Al Qur8217an berfungsi sebagai penjelas (tibyan) c. Al Qur8217an berfungsi sebagai pembeda (furqan) Ditinjau Dari prinsip penetapan hukum, Al Qur8217an dalam menetapkan hukum sejalan dengan kebutuhan Manusia, artinya tidak mungkin ditetapkan hukum, jika Manusia tidak Mampu melakukan landasan syari8217at Islam. Dalam menetapkan hukum Yang terdapat dalam Al Qur8217an, yaitu: Syari8217at Islam mencakup segala Aspek dan berlaku bagi seluruh UMAT Manusia di seluruh Penjuru dunia. B. Or Or.................................................... C. Mudah dan Tidak Mitgliedschaft d. Keselarasan dan Keseimbangan e. Berproses dan Bertahap Al Qur8217an Secara berangsur-angsur dan tidak mendadak dalam menetapkan hukum melalui proses untuk mempersiapkan Manusia menuju pelaksanaannya sesuai Yang diharapkan Dari hukum itu. Ditinjau dari sumber hukum, posisi Al Qur8217an sebagai sumber Hukum Yang pertama dan penegas serta Mitgliedsverwandtschaft tagsüber ipus. 2. Als Sunnah atau Al Hadis Kata sunnah, secara etimologi bermakna jalan, tata laku, atau cara bertindak. Sunnah Rasul von adalah jalan dan perilaku von Nabi sepanjang hidupnya. Seca terminologi, Sunna diartikan denga perkataan, perbuatan, dan taqrir (diam dan persetujuan) Nabi. Istilah sunnah disebut juga dengan hadis. Leták perbedaan antara Sunna dan hadis ialah segala peristiwa Yang disandarkan kepada Nabi walaupun hanya sekali seumur hidup beliau mengerjakannya dan hanya seorang saja Yang meriwayatkannya. Ial.. Ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial................................. ein. Macam-macam Sunnah / Hadis 1) Ditinjau dari segi bentuk: a. Sunnah Qauliyah. Yakni perkataan Nabi yang beliau sampaikan dalam berbagai b. Sunnah Fi8217liyah yaitu segala peruanischen Yang dilakukan Nabi. C. Sunnah Taqririyah yaitu sikap Rasulullah membiarkan perbuatan sahabat / menyetujui 2) Ditinjau dari segi kualitasnya: Shahih Yaitu hadis diriwayatkan oleh orang yang adil, sempurna hafalannya (dhabith tammum). Sanadnya bersambung sampai kepada Rasul, tidak terdapat keganjilan / syadz (sempurna ketelitiannya), dan tidak memiliki cacat / tercela (illat). B. Hasan hampir sama dengan schahih hanya berbeda pada hafalannya yang kurang kuat (sempurna) ata karena kelalainnya memiliki sedikit kesalahan. C. Dha8217if, diriwayatkan oleh orang yang lemah (tidak adil), terputus sanadnya, memiliki cacat / kehilangan salah satu Dari syarat hadis shahih atau hasan. 3) Ditinjau dari segi diterima atau ditolak: a. Maqbul. Hadis yang dijadikan hujjah atau dalil dalam agama (Hadis shahih dan hasan). Sedangkan hadis dha8217if terjadi perbedaan pendapat. B. Mardud (maudhu8217). Hadis yang ditolak, tidak boleh dijadikan dalil agama karena dibuat-buat oleh seseorang alias hadis palsu. 4) Ditinjau dari segi siapa yang berperan: a. Marfu8217. Hadis yang disandarkan kepada Nabi b. Mauquf. Hasis yang disandarkan kepada para sahabat c. Maqthu8217. Hindi Yang Disandarkan Kepada Tabi8217in 5) Ditinjau Dari Segi Jumlah Orang Yang Meriwayatkan atau menyampaikan: ein. Mutawatir, Hadis Yang diriwayatkan oleh orang banyak yang tidak terhitung jumlahnya. B. Masyhur, hadis, yang, diriwayatkan, oleh, orang, banyak, tetapi, tidak, sampai, mutawatir. C. Ahad, Hadis Yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih. Fungsi dan kedudukan hadis sebagai sumber hukum Sunnah sebagai sumber Kedua merupakan penjelasan operasional atau pengaktualisasi Yang terkandung dalam A l Qur8217an. Sebagai sumber hukum Kedua, Sunna / hadis berfungsi: 1) Menetapkan dan memperkuat hukum Yang ditentukan oleh Al Qur8217an (Bajan ta8217qid). 2) Menjelaskan, menafsir, membatasi dan mengecualikan Pada ayat Al Qur8217an (Bajan 3) Menetapkan hukum Yang tidak ada penjelasannya dalam Al Qur8217an (Bajan tasyri8217) Kata ijtihad atau Jihad memiliki akar kata Yang sama yaitu jahada (jahd) Yang artinya berusaha sekuat tenaga, Bersungguh-sungguh, berusaha keras. Kata ijtihad secara harfiyah mengandung arti pengerahan kemampuan secara maksimal yang lebih buchstaben pada segi fisik dan ilmiah. Secara terminologis ijtihad berarti mengerahkan segala kemampuan Maksimal dalam mengungkap kejelasan dan memahami ayat Al Qur8217an dan Sunna Yang menunjukkan kebenaran Materi zhanni, serta memecahkan permasalahan berdasarkan prinsip dan nilai Islam. Idschtihad dikatakan sebagai cara untuk menetapkan hukum (istinbath hukum) terhadap fenomena kehidupan Manusia dengan landasan Al Qur8217an atau Sunna. ein. Perlunya Ijtihad Sebagai sumber ketiga, ijtihad sebagai hasil akal fikiran (ra8217yu) merupakan sumber pengembangan nilai Islam yang berlandaskan Al Qur8217an dan sunnah Rasul. Perlunya ijtihad disepakati para Ulama, karena tak dapat tidak perkembangan pemikiran Manusia Yang berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi kebutuhan UMAT Islam Yang tidak terdapat dalam Al Qur8217an maupun hadis. B. Ruang Lingkup idschtihad Pada prinsipnya ijtihad dipergunakan dalam dua hal. pertama masalah yang sudah ada nash Al Qur8217an dan hadis, tetapi penunjukkan dalilnya bersifat zhanny . Kedua, masalah yang tidak ada sama sekali penjelasannya dalam Al Qur8217an dan hadis. C. Metode Ijtihad Dalam ijtihad ulama mempergunakan cara bervariasi, antara lain : 1) Ijma8217 . menghimpun, berkumpul, dan menyusun. Kesepakatan pendapat para mujtahid suatu masa tentang hukum sesuatu. 2) Qiyas . mengukur atau mempersamakan sesuatu dengan sesuatu dengan yang lain. Mempersamakan suatu kejadian yang belum ada nash mengenai hukumnya dengan peristiwa lain yang sudah ada nash mengenai hukumnya karena persamaan sebab (illat). 3) Istihsan . menganggap baik suatu hal (mengutamakan kebaikan/keadilan). Menjalankan keputusan berdasarkan kebaikan kepentingan umum dengan meninggalkan qiyas. 4) Mashlahah Mursalah Mendatangkan kebaikan bersama. Menetapkan hukum dengan cara menarik kesimpulan atas dasar pertimbangan kesejahteraan umum. 5) Istishab . menetapkan hukum menurut keadaan sebelumnya, sampai ada dalil yang 6) Saddudz Dzari8217ah . melarang sesuatu yang mubah dengan maksud menghindarkan kemudaratan yang mungkin timbul. 7) Urf . menetapkan hukum berdasarkan adat kebiasaan selama tidak bertentangan dengan Islam. D. Syarat Mujtahid Syarat untuk menjadi seorang mujtahid adalah mengetahui dan memahami Al Qur8217an dan hadis dengan baik, bahasa Arab dari segala segi, ilmu 8216usul fiqh, ilmu nasikh dan mansukh serta hukum yang ditetapkan dengan ijma8217. e. Kebenaran Hasil Ijtihad Hasil ijtihad kebenarannya relatif, karena penalaran setiap mujtahid berbeda-beda. Perbedaan itu bisa disebabkan luas tidaknya wawasan ilmu pengetahuan yang dimiliki dan sarana prasarana pendukung hasil ijtihad yang bersangkutan. 2.2 Asas-asas Pembinaan Hukum Islam Hukum islam sebagai hukum-hukum yang lain mempunyai asas dan tiang pokok. Maka asas-asas (dasar) pembinaan hukum islam yang dikatakan da8217a imut tasyr8217i . tiang pokok pembinaan hukum, antara lain: a) Asas Nafyul Haraji 8220meniadakan kepicikan8221 Artinya hukum Islam dibuat dan diciptakan itu berada dalam batas-batas kemampuan para mukallaf . Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Namun bukan berarti tidak ada kesukaran sedikitpun sehingga tidak ada tantangan, sehingga tatkala ada kesukaran yang muncul bukan hukum Islam itu digugurkan melainkan melahirkan hukum Rukhsah . b) Asas Qillatul Taklif 8220tidak membahayakan8221 Asas kedua dari hukum islam tidak membanyakan hukum taklif, artinya hukum Islam itu tidak memberatkan pundak mukallaf dan tidak menyukarkan. Taklif dalam hukum islam tidak banyak dan di waktu agak sukar kita laksanakan taklif-taklif itu, diadakan hukum darurat. c) Asas Tadarruj 8220bertahap gradual8221 Artinya pembinaan hukum Islam berjalan setahap demi setahap disesuaikan dengan tahapan perkembangan manusia. d) Asas Kemuslihatan Manusia Hukum Islam seiring dengan dan mereduksi sesuatu yang ada dilingkungannya. e) Asas Keadilan Yang Merata Manusia didalam hukum islam, sama keadaannya. Mereka tidak lebih melebihi karena kebangsaan, karena keturunan, karena harta atau kemegahaan. Tak ada di dalam hukum islam penguasa yang bebas dari jeratan undang-undang, apabila mereka berbuat dzalim. Semua manusia dihadapan allah hakim yang maha adil adalah sama. f) Asas Estetika Artinya hukum Islam memperbolehkan bagi kita untuk mempergunakan/memperhatikan segala sesuatu yang indah. Azas Menetapkan Hukum Berdasar Urf yang Berkembang Dalam Masyarakat. Hukum Islam dalam penerapannya senantiasa memperhatikan adat/kebiasaan suatu masyarakat. g) Azas Syara Menjadi Dzatiyah Islam Artinya Hukum yang diturunkan secara mujmal memberikan lapangan yang luas kepada para filosof untuk berijtihad dan guna memberikan bahan penyelidikan dan pemikiran dengan bebas dan supaya hukum Islam menjadi elastis sesuai dengan perkembangan peradaban manusia. 2.3 Mazhab Fiqh Islam Menurut aspek teologis, mazhab fiqh dibagi dalam dua kelompok, yaitu MazhabAhlussunnah dan Mazhab Syiah . Dalam perkembangan fiqh di kenal beberapa mazhab fiqh. Berdasarkan keberadaannya, mazhab fiqh ada yang masih utuh dan dianut masyarakat tertentu, namun ada pula yang telah punah. Mazhab ini terdiri atas 4 (empat) mazhab populer yang masih utuh sampai sekarang, yaitu sebagai berikut: 2.4 Prospek Hukum Islam di Indonesia Sebagai hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, hukum Islam telah menjadi bagian kehidupan bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Penelitian nasional menurut Universitas Indonesia dari BPHN (1977/1978), menunjukkan umat Islam Indonesia kembali ke identitasnya sebagai muslimin dengan mentaati dan melaksanakan hukum Islam. Usaha yang dilakukan untuk menegakkan hukum Islam memang harus melalui proses kultural dan dakwah. Di negara yang mayoritas penduduknya Islam, kebebasan mengeluarkan pendapat wajib ada untuk mengembangkan pemikiran hukum Islam yang benar teruji, dari segi pemahaman dan pengembangannya. Masalahnya kemudian, bagaiman sesuatu yang wajib menurut hukum Islam menjadi wajib pula menurut perundang-undangan. Hal ini jelas diperlukan proses dan waktu untuk merealisasikannya. 2.5 Beberapa Contoh Kasus Hukum Islam Kontemporer Perdagangan Online Shop dalam Hukum Islam 8221 Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu,8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Ibn al-Qayyim, ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, Hanya Terdapat Larangan Menjual Barang Yang Belum Ada, Sebagaimana Larangan Beberapa Barang Yang Sudah Ada Pada Waktu akad. 8220Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,8221 ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikanischen itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang gelegen, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati, barangnya, sudah, ada, tapi, 8211, karena, satu, dan, lain, hal, 8212, tidak, mungkin, diserahkan, kepada, pembeli, maka, jual, beli, itu, tidak, sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi Yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya Praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal Yang sebetulnya bisa juga terjadi Pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, den Status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran als Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan von Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idee. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajianischer fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata gelegen, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam Ära globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak Yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan Waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan Bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebaiai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221.1.Dalam Peraturan Perundang-undangan 2.Pandangan Para Sarjana 3.Dalam Kurikulum Perguruan Tinggi Universitas Padjajaran dan Universitas Sriwijaya (pernah) menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara sedangkan Universitas Gajah Mada, Universitas Airlangga dan Universitas Islam Indonesia(sampai dengan tahun 1986)menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan sesuai dengan SK Mendikbud RI. No.0918/U/1972 pasal 5.c dan pasal 10 ayat 2. Universitas Gajah Mada Yogyakarta sejak tahun 1986/1987 berdasarkan SK Rektor No.4 tahun 1986 menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara, sedangkan UII mengikutinya dengan menerapkan kurikulum inti sejak tahun 1987/1988. Sebagai perbandingan dapat disebutkan bahwa Perguruan Tinggi di negara-negara Anglo Saxon seperti Inggris dan Amerika Serikat pada umumnya menggunakan istilah Administrative Law. Istilah Administrasi yang diadopsi menjadi bahasa indonesia memang mempunyai beberapa arti yaitu dengan arti administrasi, dengan arti pemerintahan dan dengan arti tata usaha(administrasi dalam arti sempit). Selain itu masih ada istilah asal lainnya dari lapangan studi ini yaitu istilah Belanda 8220Bestuurkunde8221 dan 8220Bestuurwetwnschappen8221. Kata Bestur dalam bahasa Indonesia berarti pemerintahan. Oleh sebab itu penggunaan istilah Hukum Tata Pemerintahan kalau dikaitkan dengan istilah asalnya bisa berasal dari terjemahan atas istilah Bestuurrecht(besturpemerintahan). J. R Stellinga mengidentifikasikan adanya 3 paham tentang hubungan antara Hukum Tata Pemerintahan dengan Hukum Administrasi Negara(dalam arti bahwa ada perbedaan cakupan antara HAN dan HTP) yaitu: 1) Hukum Administrasi Negara adalah lebih luas daripada Hukum Tata Pemerintahan (seperti pendapat Van Vollenhoven). 2) Hukum Administrasi Negara adalah identik dengan Hukum Tata Pemerintahan (seperti pendapat JHPM Van der Grinten). 3) Hukum Administrasi Negara adalah lebih sempit dari Hukum Tata Pemerintahan (seperti pendapat HJ. Romeijn dan G. A Van Poelje). B. Pengertian dan Cakupan 1.Pengertian Administrasi, Tata Usaha dan Pemerintahan Administrasi dalam arti sempit Administrasi dalam arti sempit berarti segala kegiatan tulis menulis, catat-mencatat, surat-menyurat. ketik-mengetik serta penyimpanan dan pengurusan masalah-masalah yang hanya bersifat teknis ketata-usahaan belaka. Van Vollenhoven mengemukakan bahwa dalam arti luas tugas pemerintah itu terbagi ke dalam empat fungsi yaitu pembentuk Undang-undang, pelakasana/pemerintah, polisi dan keadilan. 2. Arti Hukum Administrasi Negara Rochmat Soemitro mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Pemerintahan itu meliputi segala sesuatu mengenai pemerintahan, yakni seluruh aktivitas pemerintah yang tidak termasuk pengundangan dan peradilan. E. Utrecht mengemukakan bahwa Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata Pemerintahan itu mempunyai obyek: 1) Sebagian hukum mengenai hubungan hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan alat perlengkapan negara yang lain. 2) Sebagian aturan hukum mengenai hubungan hukum, antara perlengkapan negara dengan perseorangan privat. Dengan kata lain bisa dikemukakan bahwa: a) Obyek Hukum Administrasi Negara adalah semua perbuatan yang tidak termasuk tugas mengadili, meskipun mungkin tugas itu dilakukan oleh badan di luar eksekutif bagi HAN yang penting bukan siapa yang menjalankan tugas itu, tetapi adalah masuk ke (bidang) manakah tugas itu. b) Hukum Administrasi Negara merupakan himpunan peraturan-peraturan istimewa. Maka pengertian Hukum Administrasi Negara yang luas terdiri atas 3 unsur yaitu: Hukum Tata Pemerintahan, yakni Hukum Eksekutif atau Hukum Tata Pelaksanaan Undang-undang dengan perkataan lain Hukum Tata Pemerintahan ialah hukum mengenai aktivitas-aktivitas kekuasaan eksekutif(kekuasaan untuk melaksanakan Undang-undang). Hukum Administrasi Negara dalam arti sempit, yakni hukum tata pengurusan rumah tangga negara Hukum Tata Usaha Negara, yakni hukum mengenai surat-menyurat, rahasia dinas dan jabatan, kearsipan dan dokumentasi, pelaporan dan statistik, tatacara penyimpanan berit acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, talak dan rujuk, publikasi, penerbitan-penerbitan negara. A. Pada Mulanya Adalah Satu Pada mulanya Hukum Tata Negara dan Hukum Adminisrtasi Negara merupakan satu cabang ilmu yang bernama 8220Staats en Administratief Recht8221. Ada Sarjana yang mengatakan bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara mempunyai perbedaan prinsip, sebaliknya ada segolongan sarjana lain yang berpendapat bahwa HTN dan HAN tidak mempunyai perbedaan prinsip. Menurut Prins ada konsepsi yang sama diantara mereka(para sarjana itu)yakni: (1) Hukum Tata Negara mempelajari hal-hal yang sifatnya fundamental yakni tentang dasar-dasar dari negara dan menyangkut langsung setiap warga negara. (2) Hukum Administrasi Negara lebih menitikberatkan pada hal-hal yang teknis saja, yang selama ini kita tidak berkepentingan karene hanya penting bagi para spesialis. Berikut ini akan diuraikan pendapat-pendapat sarjana baik dari golongan yang mengatakan bahwa ada perbedaan prinsip antara NTH dan HAN maupun yang mengatakan tidak ada 1.Golongan yang Berpendapat Ada Perbedaan Prinsip Menurut Oppenheim HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan aturan-aturan yang memberi wewenang kepada alat-alat perlengkapan negara itu serta membagi-bagikan tugas pekerjaan pemerintah modern antara beberapa alat perlengkapan negara di tingkat tinggi dan tingkat rendah, artinya HTN itu mempersoalkan negara dalam keadaan 8220diam(terhenti)8221. Sedangkan HAN adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan menggunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN, dengan demikian HAN merupakan aturan-aturan mengenai negara dalam keadaan bergerak. Mengenai HAN oleh Van Vollenhoven dibagi menjadi 4 macam, yaitu: 1.Hukum Pemerintahan ( Bestuurrecht) 2.Hukum Peradilan (Justitierechht) 3.Hukum Kepolisian (Politierecht) 4.Hukum Perundang-undangan (Regelaar recht) Sedangkan hukum Peradilan dibagi-bagi menjadi 4 macam, yaitu: 1.Hukum Acara Ketatanegaraan 2.Hukum Acara Keperdataan 3.Hukum Acara Kepidanaan 4.Hukum Acara Administrasi Negara Menurut Logeman HTN adalah pelajaran tentang hubungan kompetensi sedangkan HAN adalah pelajaran tentang hubungan istimewa. 2.Golongan yang Berpendapat tidak ada Perbedaan Prinsip Menurut Kranenburg HTN dan HAN tidak mempunyai perbedaan prinsip, sebab perbedaan kedua ilmu tersebut hanyalah akibat dari perkembangan sejarah semata-mata. Hubungan HTN dan HAN sama seperti hubungan BW(KUH Perdata) dan WvK(Wetboek van Koophandel) yakni hubungan umum dan khusus sebab yang satu bersifat umum dan yang lainnya bersifat khusus. C. Kedudukan HAN dalam Tata Hukum HAN itu pada mulanya termasuk atau menjadi bagian dari HTN, tetapi karena perkembangan masyarakt dan situasi hukum dimana ada tuntutan akan munculnya kaidah-kaidah hukum baru dalam studi HAN maka lama kelamaan HAN itu menjadi lapangan studi sendiri, terpisah bahkan mencakup masalah-masalah yan jauh lebih luas dari HTN. Dengan demikian HAN itu merupakan bagian dari hukum publik karena berisi pengaturan yan berkaitan dengan masalah-masalah umum(kolektip). D. Sistematika dan Kodifikasi HAN Sistematika adalah suatu kebulatan susunan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisiratau satu himpunan dan perpaduan yang terdiri dari bagian-bagian untuk mencapai tujuan dan bagian-bagian tersebut saling bergantung satu dengan yang lain. Sedangkan kodifikasi adalah penyusunan satu jenis hukum ke dalam satu jenis Kitab Undang-undang secara lengkap dan bulat. Tentang kesulitan menetapkan sistematika dan kodifikasi HAN ini pernah dikemukakan oleh Donner dua alasan sebagai berikut: (1)Peraturan-peraturan HAN itu berubah lebih cepat dan sering mendadakberbeda dengan peraturan-peraturan hukum Privat dan hukum Pidana yang perubahannya terjadi secara pelan dan berangsur-angsur. (2)Pembuatan peraturan-peraturah HAN tidak hanya terletak di satu tangan, sebab di luar pembuat Undang-undang pusat hampir semua Departemen dan Pemerintah Daerah Otonom membuat juga peraturan-peraturan HAN sehingga lapangan HAN ini sangat beraneka ragam dan tidak bersistem. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI A. Pengertian Sumber Hukum Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukannya aturan hukum. Sumber hukum itu bisa dilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhinya atau dilihat dari bentuknya. Dengan demikian ada dua macam sumber hukum yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formal. B. Sumber Hukum Materiil Faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi dari aturan hukum adalah historik, filosofik dan sosiologis/antropologis. 1.Sumber Historik (Sejarah) Dari sudut sejarah ada dua jenis sumber hukum, yaitu: 1) Undang-undang dan sistem hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat. 2) Dokumen-dokumen dan surat-surat serta keterangan lain dari masa itu sehingga dapat diperoleh gambaran tentang hukum yang berlaku di masa itu yang mungkin dapat diterima untuk dijadikan hukun positif saat sekarang. Dari sudut Sosiologis/Antropologis ditegaskan bahwa sumber hukum materiil itu adalah seluruh masyarakat. Sudut ini menyoroti lembaga-lembaga sosial sehingga dapat diketahui apakah yang dirasakan sebagai hukum oleh lembaga-lembaga itu. Dari sudut sosiologis/antropologis yang dimaksud dengan sumber hukum adalah faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan isi hukum positif, faktor-faktor mana yang meliputi pandangan ekonomis, pandangan agamis dan psikologis. Dari sudut filsafat ada dua masalah penting yang dapat menjadi sumber hukum, yaitu: a) Ukuran untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil. Karena hukum itu dimaksudkan, antara lain, untuk menciptakan keadilan maka hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan juga sumber hukum materiil. b) Faktor-faktor yang mendorong seseorang mau tunduk pada hukum, C. Sumber Hukum Formal Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang berasal dari aturan-aturan hukum yang sudah mempunyai bentuk sebagai pernyataan berlakunya hukum. Sumber-sumber hukum formal dari Hukum Administrasi Negara adalah: 1) Undang-undang (Hukum Administrasi Negara tertulis) 2) Praktek Administrasi Negara (Konvensi) 4) Doktrin (Anggapan para Ahli Hukum) 1.Undang-undang sebagai Sumber Hukum Formal Secara formal yang dimaksud denan UU di Indonesia adalah produk hukum yang dibuat oleh Presiden bersama DPR. Peraturan perundang-undangan dapat dikelompokan kedalam 3 macam: 1) Peraturan perundang-undangan zaman Hindia Belanda 2) Peraturan perundang-undangan berdasarkan UUD 1945 3) Peraturan perundang-undangan menurut Tap MPRS No. XX tahun 1966. 1.1. Peraturan Perundang-undangan Zaman Hindia Belanda Peraturan-peraturan pada Zaman Hindia Belanda secara garis besar ada 2 macam: 1) Peraturan-peraturan umum (Algemenee Verordeningen) 2) Peraturan-peraturan lokal (Locale Verordeningen) Peraturan Perundang-undangan umum secara hierarchis terdiri dari: a) Wet (sama dengan UU yang kita kenal di Indonesia) Wet ini dibuat oleh lembaga-lembaga perundang-undangan pemerintahan Negeri Belanda yakni Mahkota bersama Staten Generale . b) Algemene Maatsregels van Bestuur (AmvB) AmvB ini hanya dibuat oleh Mahkota Belanda dan Parlemen tidak ikut membuatnya. c) Ordonantie Ordonantie adalah bentuk peraturan perundang-undangan tertinggi yang dapat dikeluarkan di Hindia Belanda. d) Regerings verordenings Rv. Rv adalah satu jenis peraturan perundangan yang dibuat sendiri oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda. 1.2. Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan UUD 1945 a) Undang-undang, UU yang disebutkan di dalam UUD 1945 jelas menunjuk pada arti formal karena menekankan pada cara dan lembaga pembuatnya yaitu Presiden bersama DPR. b) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Peperpu). Kewenangan membuat Peperpu ini adalah kekuasaannya sendiri Presiden dapat mengeluarkan Peraturan yang derajatnya setingkat dengan UU tanpa harus minta persetujuan DPR lebih dulu. Ketentuan yang memberikan kekuasaan kepada Presiden untuk membuat Peperpu ini terdapat di dalam pasal 22 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut: 1. Dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang. 2. Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. 3. Jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut. 4. Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pemerintah sebagai produk peraturan perundangan dari presiden yang dibuat berdasarkan kewenangan 8216delegasi8217 diatur dalam pasal 5 ayat 2 UUD 1945. Peraturan Pemerintah ini berisi ketentuan-ketentuan untuk menjalakan satu Undang-undang sebagaimana mestinya. 1.3 Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan Tap MPRS No. XX Tahun 1966 Ketetapan MPRS No. XX tahun 1966 adalah sebuah Ketetapan tentang Memorandum DPR-GR tanggal 9 Juni 1966. Memorandum ini semua lahir sebagai konsep untuk mengatasi keadaan hukum yang kacau balau pada awal perjalanan Orde Baru. Adapun tata urutan Perundang-undangan yang diatur dalam Tap MPRS No. XX tahun 1966 tersebut adalah: Konvensi yang menjadi sumber administrasi negara adalah praktek dan keputusan-keputusan pejabat administrasi negara atau hukum tak tertulis tetapi dipraktekkan di dalam kenyataan oleh pejabat administrasi negara. Konvensi ini penting mengingat HAN itu senantiasa bergerak dan seringkali dituntut perubahannya oleh situasi. Setiap keputusan pejabat administrasi negara bisa menimbulkan 2 macam respons, yaitu: (1)Keputusan yang memberi kesempatan bagi yang terkena untuk minta banding(beroep). (2)Keputusan yang berlaku tanpa ada peluang atau kemungkinan untuk adanya administratief beroep (yakni yang biasanya tidak mengena hak-hak orang lain). Keputusan hakim(yurisprudensi) yang dapat menjadi sumber hukum administrasi negara adalah keputusan hakim administrasi atau hakim umum yang memutus perkara administrasi negara. UU No.14 tahun1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman menyatakan bahwa: 1. Mahkamah Agung berwenang untuk menyatakan tidak sah semua peraturan perundangan dari tingkat yang lebih rendah dari Undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. 2. Putusan tentang pernyataan tidak sahnya peraturan perundang-undangan dapat diambil berhubung dengan pemeriksaan dalam tingkat kasasi. Pembatasan-pembatasan tertentu dalam pengaturan hak uji materiil ini, yaitu: a) Hak uji materiil hanya munkin untuk peraturan perundang-undangan yang derajatnya dibawah UU(PP ke bawah). b) Hak menguji itu hanya dapat dilakukan dalam pemeriksaan perkara di tingkat kasasi. c) Pernyataan tidak sahnya satu peraturan perundangan berdasarkan hasil hak uji belum berarti pencabutan secara otomatis bagi peraturan itu, sebab pencabutannya hanya dapat dilakukan oleh instansi yang mengeluarkan peraturan perundangan yang bersangkutan. Sebagai sumber hukum formal HAN doktrin berbeda dengan UU dalam arti materiil (regelings), konvensi dan yurisprudensi. Regelings kalau sudah diundangkan langsung bisa berlaku sesudah melalui proses yang cukup lama. Bila doktrin tersebut diterima oleh masyarakat barulah bisa menjadi sumber hukum formal tanpa harus diundangkan. PERKEMBANGAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAH A. Perkembangan Bentuk Negara Dalam bab 1 telah di kemukakan bahwa istilah pemerintahan daan pemerintah bisa di beri arti secara sempit ( meliputi bidang esekutif ) dan bisa di beri arti secara luas ( meliput semua kekuasaan di dalam negara ). Luas atau sempitnya pengertian ini menjadi ukuran pula bagi luas atau sempitnya lapangan tuas administrasi negara. Secara historik konsep 8211 konsep tentang cakupan tugas pemerintahan ini memang berkembang secara proses kausalitas dari bentuk 8211 bentuk negara tertentu. Sodang P. Siagian mengemukakan adanya tiga bentuk Negara yang memberikan peranan dan fungsi berbeda bagi pemerintahan yaitu Political State ( semua kekuasaan dipegang Raja sebagai pemerintahan ) bentuk Legal State ( pemerintahan hanya sebagai pelaksanaan peraturan ) dan bentuk welfare State ( tugas pemerintahan di perluas untuk menjamin kesejahteraan umum) dengan diseretionary power dan freies Ermessan. Pada zaman pertengahan ( abad IV sampai abad XI) Di Eropa Barat seluruh pemerintahan dalam artinya yang luas terpusat di tangan Raja. (monarch). Kemudian dalam tangan birokrasi (alat pemerintahan) kerajaan yang waktu itu belum mengenal adanya pemerintahan fungsi da kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) seperi yang ada sekarang ini. Jadi pada zaman pertengan ini kekusaan raja amat luas sebab ia sekaligus menjadi pemegang kekuasaan legislatif, esekutif, yudikatif. 2.Legal State (Negara Hukum yang statis) Pemikiran tentang pemisahan kekuasaan di pengaruhi oleh teori John Locke (1632 8211 1704) seorang filosof Inggris yang pada tahun 1690 menerbitkan buku 8220Tro Treaties On Civil Gonvernmant8221 Dalam bukunya itu Jhon locke mengemukakan adanya tiga macam kekuasaan di dalam negara yang harus diserahkan kepada badan yang masing 8211 masing berdiri sendiri yaitu kekuasaan legislatif (membuat Undang 8211 undang ). Kekuasan eksekutir (pelaksanaan undang 8211undang atau pemerintahan ) dan kekuasaan federatif (keamanan dan hubungan luar negeri). Di dalam konsep 8220legal state8221 (negara hukum yang lama, statis) disamping porsinya yang sempit tugas pemerintahan juga bersifat pasif artinya negara hanya menjadi wasit dan melaksanakan berbagai keinginan masyarakat yang telah disepakati bersama melalui pemilihan atas berbagai alternatif yang diputuskan secara demokratis-liberal. Dalam konsep negara hukum yang lama ini dikemukakan ciri-ciri negara hukum oleh Freidrich Julius sebagai berikut: 1) Adanya perlindungan hak-hak asasi manusia 2) Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak azasi manusia itu(Trias Politika) 3) Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan 4) Peradilan administrasi negara dalam perselisihan 3.Welfare State (Negara hukum yang baru, dinamis) Konsep negara hukum yang lama diganti dengan konsep baru yang lebih dinamis yakni Welfare state atau negara hukum materiil. Di dalam negara modern 8220Welfare State8221ini tugas pemerintah bukan lagi sebagai penjaga malam dan tidak boleh pasif tetapi harus aktif turut serta dalam kegiatan masyarakat sehingga kesejahteraan bagi semua orang tetap terjamin. Ciri-ciri atau persyaratan negara hukum yang baru ini adalah: 1) Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individu harus menentukan juga cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin itu. 2) Badan kehakiman yang bebas (independent and inpertial tribunals) 3) Pemilihan umum yang bebas 4) Kebebasan untuk menyatakan pendapat 5) Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi 6) Pendidikan Kewarganegaraan Untuk menjalankan tugasnya menyelenggarakan kesejahteraan umum itu pemerintah diberi juga freies ermessen, yaitu kewenangan yang sah untuk turut campur dalam kegiatan sosial guna melaksanakan tugas-tugas menyelenggarakan kepentingan umum itu,,seperti memberi izin, melakukan pencabutan hak, mendirikan rumah sakit, sekolah, perusahaan dan sebagainya. Adanya freies ermessen ini mempunyai konsekuennya sendiri di bidang perundang-undangan, yakni adanya penyerahan kekuasaan legislatif kepada pemerintah sehingga dalam keadaan tertentu dan/dalam porsi dan tingkat tertentu pemerintah dapat mengeluarkan peraturan perundangan tanpa persetujuan lebih dahulu dari parlemen. Menurut E. Utrecht ada beberapa implikasi dalam bidang perundang-undangan yang bisa dimiliki pemerintah berdasarkan freies ermessen, yaitu: Pertama, Kewenangan atas inisiatif sendiri yaitu kewenangan untuk membuat peraturan perundangan yang setingkat dengan Undang-undang tanpa meminta persetujuan parlemen terlebih dahulu Kedua, Kewenangan karena delegasi perundang-undangan dari UUD yaitu kewenangan untuk membuat peraturan perundang-undangan yang derajatnya lebih rendah dari Undang-undang dan yang berisi masalah-masalah untuk mengatur ketentuan-ketentuan yang ada di dalam satu Undang-undang. B. Pemerintahan di Indonesia 1. Pengaruh Trias Politika Pemisahan kekuasaan sesuai dengan teori Trias Politika juga berpengaruh pada struktur ketatanegaraan di Indonesia yang diciptakan menurut UUD 1945. Dikatakan berpengaruh karena Indonesia tidak menganut sepenuhnya teori Trias Politika dalam arti pemisahan kekuasaan. 2.Negara Hukum Indonesia a) Tugas Pemerintah Indonesia b) Dasar-dasar Konstitusional c).Konsekuensi dalam Perundang-undangan. Dalam administrasi negara Indonesia konsekuensi seperti itu jua dikenal dan diterima secara konstitusional. d) Kewenangan atas inisiatif sendiri Berarti bahwa pemerintah tanpa harus dengan persetujuan DPR diberi kewenangan untuk membuat peraturan perundangan yang derajatnya setingkat dengan Undang-undang bila keadaan terpaksa. c.2. Kewenangan atas delegasi Berarti kewenangan untuk membuat peraturan perundang-undangan yang derajatnya dibawah Undang-undang yang berisi masalah untuk mengatur ketentuan satu Undang-undang peraturan perundang-undangan yang dibuat karena delegasi ini pada dasarnya memang dapat dibuat oleh Presiden sendiri. c.3 Droit Function


No comments:

Post a Comment